"SN yang tahu aksi curanmor mereka ketahuan warga, langsung kabur, melarikan diri. Sementara DN berhasil diamankan warga," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam berikut kunci astag yang digunakan pelaku DN untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Cibiuk.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait