JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Dialah Brigita Manohara, presenter cantik yang memiliki nama lengkap Brigita Purnawati Manohara ini telah menyetorkan uang sejumlah Rp480 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diakui Brigita merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjadi buronan KPK.
Brigita mengatakan "Uang Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepat beres," hal tersebut diungkap pada Selasa (26/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut. Ali menginformasikan KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp480 juta dari saksi Brigita Manohara. Uang itu saat ini berada di rekening penampungan KPK.
"Informasi yang kami terima, hari ini saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," kata Ali, Selasa (26/7/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait