Tuduh Tetangga Memperkosanya Padahal Selingkuh dengan Menantu, Politisi Cantik Ini Dihukum 10 Tahun 

Muhaimin
Ilustrasi selingkuh.(Foto:Ist)

NEW DELHI, iNews.id - Politisi cantik di India menuduh empat tetangganya memperkosa dirinya. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti, sehingga politisi wanita itu dan menantu laki-lakinya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. 

Guddi Ojha (46) dan menantunya, Gopal Rajak (29), ternyata telah berselingkuh. Jaksa pengadilan, Mohammad Azam, mengatakan pasangan mertua dan menantu itu memutuskan untuk menjebak empat tetangga mereka pada tahun 2014 karena Guddi Ojha tidak akur dengan mereka. Hukuman penjara untuk keduanya dijatuhkan pada hari Kamis.

Pasangan itu membuat Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi pada Agustus 2014 untuk mengadukan empat tetangga mereka. 

Namun, empat tetangga itu tak gentar dengan laporan tersebut dan membujuk penyelidik polisi untuk melakukan tes DNA guna membandingkan sampel air mani pada pakaian wanita itu dengan milik menantu laki-lakinya, Gopal Rajak.

Hakim Pengadilan Ashok Nagar, Mahesh Kumar Chauhan, menghukum wanita itu dan menantunya dengan hukuman 10 tahun penjara karena membuat bukti untuk mengamankan keyakinan dan konspirasi kriminal. 

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network