Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Lebih dari Rp130 Juta

Heru Rukanda
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Lebih dari Rp130 Juta. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp130 juta digagalkan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Polisi turut mengamankan seorang pengedar sabu berinisial MA (25) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti sabu seberat 67 gram.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan sedian farmasi berupa pil kuning atau obat Hexymer. Tersangka MA ditangkap di Jalan Mangkubumi – Indihiang (Mangin) Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

”Tersangka MA ini residivis sediaan farmasi. Divonis 1,5 tahun dan bebas 2021,” kata AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/7/2022).

Menurut Aszhari, pemuda 25 tahun tersebut ditangkap setelah menyimpan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bungursari. Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan sebanyak satu paket sabu dalam kemasan plastik bening seberat 10 gram dan 4 paket kemasan plastik bening masing-masing satu gram.

“Kita kembangkan ternyata ada barang bukti lainnya yang disimpan di rumah tersangka, sehingga total barang bukti sabu yang dapat diamankan seberat 67 gram,” ujar dia.

Ia menuturkan, barang bukti sabu yang diamankan jika diuangkan nilainya mencapai lebih dari Rp130 juta, dengan asumsi harga 1gram sabu sebesar Rp2 juta.

“Alhamdulillah kita bisa gagalkan peredaran sabu-sabu yang jumlahnya cukup signifikan untuk Kota Tasikmalaya sebanyak 67 gram. Biasanya paling sekira 2 sampai 4 gram, tapi kali ini bisa mencapai 67 gram,” ucap AKBP Aszhari.

“Dengan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini setidaknya kita bisa menyelematkan sekira 300 orang yang mungkin hendak mengonsumsi sabu-sabu ini,” sambung dia.

Ia menjelaskan, selain sabu-sabu, peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya yang turut digagalkan yakni ganja dan sediaan farmasi obat golongan psikotropika. Dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni inisial AM untuk kasus sediaan farmasi, dan inisial AD untuk penyalahgunaan narkoba.

“Kita kenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

  

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network