Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
Menurut indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan. Namun, JPU masih pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya.
Ayah korban Wasmo (66) yang ikut menghadiri persidangan mengatakan, dirinya puas dan menerima dengan putusan majelis hakim.
"Saya puas,” singkat Wasmo
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Aef menuturkan, pihak keluarga mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah yang merenggut kedua anak kembar tersebut.
“InshaAllah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan di mana saja,” kata Aef.
Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.
Sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan dua Moge Harley Davidson dan menyebabkan dua korban anak kembar atas nama Hasan (8) dan Husen (8) meninggal dunia terjadi pada pertengahan Maret 2022.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait