Pria Ini Nekat Perkosa dan Siksa Kuda, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

Umaya Khusniah
Ilustrasi - Pria Ini Nekat Perkosa dan Siksa Kuda, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara. (Foto: Coolmore America)

Seorang dokter hewan dikirim ke tempat kejadian. Dia memastikan, hewan-hewan itu telah diserang secara seksual dan fisik.

Polisi menjelaskan, pelaku menautkan kaki depan atau belakang kuda yang tengah berlari kencang saat berjalan atau menunggang kuda. Itu menyebabkannya kuda tersandung dan jatuh untuk tujuan hiburan.

Polisi mengatakan, DNA yang diambil dari salah satu kuda itu telah diidentifikasi sebagai milik Bugoma. Dia akhirnya diamankan setelah polisi San Antonio dan pemilik menangkapnya saat mencoba masuk ke fasilitas pada Hari Valentine pada Februari 2021.

Pelaku pun harus menjalani masa hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatannya memperkosa dan menyiksa sejumlah kuda.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network