Polisi Gerebek Toko Penjualan Miras Berkedok Toko Alat Listrik di Rajapolah, Puluhan Botol Diamakan

Heru Rukanda
Polisi Gerebek Toko Penjualan Miras Berkedok Toko Alat Listrik di Rajapolah, Puluhan Botol Diamakan. (Foto: Istimewa)

Pemilik miras seorang perempuan berinisial IT (40) warga Kampung Warunglega, Kelurahan Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

“Pemiliknya perempuan, warga Bandung. Kita amankan 62 botol miras berbagai jenis,” ujarnya.

Ia menuturkan, terhadap pemilik miras dilakukan penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor  7 Tahun 2015 tentang Pengadilan dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

“Kita beriksan sangksi tindak pidana ringan,” ucapnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network