“Untuk penindakan itu tidak ada, karena memang petunjuk langsung dari Pak Kakorlantas maupun dari Dirlantas hanya melaksanakan kegiatan teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, jadi tidak ada tilang,” ujarnya.
AKP Anaga menuturkan, dalam pelaksaan Operasi Patuh Lodaya 2022 kemarin, pihaknya juga melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat mengenai ataran berlalu lintas.
Imbauan juga dilakukan melalui media sosial Satlantas Polres Tasikmalaya Kota maupun cetak berupa penyebaran pamflet, brosur dan pemasangan spanduk.
“Penyebaran dan pemasangan imbauan baik pamflet, brosur dan spanduk di media sosial maupun cetak itu jumlahnya 3.249 kali,” ucapnya.
Ia mengimbau agar dalam berkendara selalu mengutaman keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas, disiplin berlalu lintas, dan mengikuti arahan dari petugas yang berjaga di lapangan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait