BUKITTINGGI, iNewsTasikmalaya.id – Simpan narkoba jenis sabu di rumah, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DPS (38) di Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) disergap polisi.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, penangkapan IRT tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pelaku menyimpan barang haram tersebut di rumahnya.
“Kami menangkap IRT yang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya," kata AKP Syafri, dikutip dari iNewsSumbar.id, Rabu (29/6/2022).
Syafri menuturkan, berbekal dari laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan di daerah jalan rel kereta api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/6/2022).
Ia menambahkan, dari tangan DPS, pihaknya turut mengamankan satu paket sabu dalam kemasan plastik bening sebagai barang bukti.
"Sabu itu terbungkus plastik klip bening dibungkus lagi plastik permen di dalam kotak minuman warna merah," ujarnya.
Di samping itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam warna silver. Pelaku berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait