"Dari keterangan nenek korban, atau ibu pelaku, diketahui bahwa bayi yang ditemukan membusuk di kamar tersebut, dibunuh oleh EK. Bayi itu dianiaya hingga tewas. Hal ini juga diperkuat oleh hasil otopsi yang dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya," ujar Roycke.
Dari hasil otopsi, diketahui bayi malang itu mengalami pembusukan pada kepala bagian belakang, yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Roycke menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tega membunuh anaknya sendiri, karena emosi usai bertengkar dengan suaminya.
Dari keterangan nenek korban, bayi malang itu telah meninggal sekitar tiga hari. Nenek korban yang juga merupakan ibu kandung tersangka, diancam akan dibunuh oleh tersangka apabila memberitahu orang lain.
Selain menangkap pelaku pembunuhan sadis itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait