TASIKMALAYA, iNews.id - Kasus pesta minuman keras (miras) olposan yang berujung tewasnya lima pemuda di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru.
Setelah melalui penyelidikan polisi akhirnya menetapkan Ut (54) seorang office boy (OB) sebuah SMK di Jakarta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan langusng Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK, kepada para wartawan, Rabu (13/10/2021).
Menurut Rimsyahtono, Ut berperan sebagai pembawa alkohol 96 persen yang kemudian dioplos dengan minuman berenergi dan obat batuk. Alkohol tersebut, kata dia, dibawa UT dari tempatnya bekerja di sebuah SMK di Jakarta.
Alkohol yang seharusnya digunakan untuk praktik siswa di SMK tersebut dicuri Ut dan dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Tenjonagara, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
"Alkohol tersebut dicuri tersangka dari sekolahnya. Tersangka kita tangkap di Jakarta di tempat kerjanya," kata dia.
Alkohol itu kemudian diserahkannya kepada Er (30), rekannya, untuk diracik menjadi miras oplosan. Er sendiri yang akhirnya meninggal dunia, tak memiliki kapasitas untuk mengoplos alkohol tersebut menjadi miras.
Pengoplosan, imbuh dia, dilakukan Er secara asal-asalan sehingga mengakibatkan lima nyawa melayang. "Tersangka Ut sendiri mengaku ikut minum miras oplosan itu. Tapi sedikit sehingga dia selamat," ujar Rimsyahtono.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, SIK, mengatakan, tersangka Ut dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, lima orang meninggal dunia usai pesta miras oplosan di halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Tenjonagara, Kecamatan Cigalontang. Pesta miras tersebut berlangsung Minggu (3/10/2021) dini hari.
Korban meninggal yaitu DA (22), AM (16), PI (25), FA (25), dan Er (30). Selain mengakibatkan lima tewas, pesta miras oplosan itu juga membuat dua pemuda lainnya harus dirawat di rumah sakit.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait