Pemilik Pabrik Mie Basah Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Loka POM: Pabriknya Tak Berizin

Heru Rukanda
Pemilik Pabrik Mie Basah Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Loka POM: Pabriknya Tak Berizin. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

“Pabriknya tidak ada izinnya. Tersangka dijerat dengan UU No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.

Sebelumnya, Loka POM Tasikmalaya menggerebek sebuah pabrik pembuatan mie basah yang diduga menggunakan bahan kimia formalin di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (14/6/2022) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati mie basah sebanyak 9 karung dengan berat 440 Kilogram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 5 liter cairan formalin sebanyak satu jerigen, 3 liter air rebusan mie dan 4 liter minyak kacang, serta mesin produksi.

Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, operasi penindakan terhadap tempat pembuatan dan pengolahan mei basah tersebut berawal dari hasil pengujian di lapangan.

“Kita telusuri ternyata berawal didapatkan dari Pasar Cikurubuk yang akhirnya mengarah ke tempat produksinya,” ujar Jajat, Selasa (15/6/2022).

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network