“Pabriknya tidak ada izinnya. Tersangka dijerat dengan UU No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya, Loka POM Tasikmalaya menggerebek sebuah pabrik pembuatan mie basah yang diduga menggunakan bahan kimia formalin di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (14/6/2022) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati mie basah sebanyak 9 karung dengan berat 440 Kilogram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 5 liter cairan formalin sebanyak satu jerigen, 3 liter air rebusan mie dan 4 liter minyak kacang, serta mesin produksi.
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, operasi penindakan terhadap tempat pembuatan dan pengolahan mei basah tersebut berawal dari hasil pengujian di lapangan.
“Kita telusuri ternyata berawal didapatkan dari Pasar Cikurubuk yang akhirnya mengarah ke tempat produksinya,” ujar Jajat, Selasa (15/6/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait