TASIKMALAYA, iNews.id - Kelakuan pemilik warung kopi di Jalan Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya ini sungguh keterlaluan.
Selain menjual kopi, pemilik warung ini ternyata menyediakan minuman keras jenis tuak. Aksi pemilik warung ini akhirnya ditindak jajaran Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam pengerebekan yang berlangsung Minggu (10/10/2021) dini hari, polisi mengamanan tiga jerigen dan satu ember berisi 30 liter miras jenis tuak.
"Selain menjual kopi warung ini ternyata menyediakan minuman keras jenis tuak," kata Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Didik Rohim Hadi melalui Kanit Sabhara, Iptu Agus Khusaeni.
Menurut Khusaeni, sebelum menggerebek warung kopi jajarannya banyak mendapat laporan dari masyarakat. Bahkan, kata dia, konsumen miras tersebut mengonsumsi barang haram tersebut di warung tersebut sehingga menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
"Warung tersebut dijadikan tempat mabuk-mabukan. Banyak masyarakat yang resah dengan kegiatan tersebut," ujar dia.
Menurut Khusaeni, pemilik warung kopi tersebut telah diperingatkan agar tak mengulangi lagi kegiatan yang meresahkan masyarakat tersebut. Jika mengulanginya polisi akan bertindak tegas.
"Kami berikan peringatan terhadap pemilik warung, kalau mengulangi lagi akan kita tindak tegas," cetus dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait