TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang suami berinisial MA(52) di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, diduga tega menganiaya istrinya RE (35) dengan cara dipukul menggunakan tabung gas 3kg, Minggu (16/1/2022). Pelaku bahkan hendak menganiaya istrinya tersebut dengan sebilah pisau dapur.
Korban dipukul oleh suaminya menggunakan tabung gas 3kg sebanyak 3 kali di bagian punggung dan lengan sehingga mengalami luka lebam.
Baca Juga
Pria Asal Medan Aniaya Istri dan Keluarganya di Tasikmalaya dengan Pisau
Kejadian tersebut membuat para tetangga heboh karena korban berteriak-teriak meminta pertolongan. Warga dan tetangga yang berada di sekitar lokasi kejadian mencoba mencegah aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Petugas Polsek Mangkubumi bersama Polres Tasikmalaya Kota yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan tabung gas 3kg.
Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono membenarkan terkait kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya tersebut.
Baca Juga
Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT yang Dilakukan Sang Suami Rizky Billar
"Benar, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Kejadiannya di belakang toko roti di wilayah Kelurahan Linggajaya," ujar Hartono.
Menurut Hartono, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku.
"Saat kita amankan pelaku sedang memegang senjata tajam berupa sebilah pisau dapur. Kita masih dalami terkait pisau yang dibawa pelaku," ucapnya.
Baca Juga
Lirik Lagu Kulepas Dengan Ikhlas yang Dinyanyikan Lesti Kejora, Kandasnya Cinta Sang Penyanyi
Hartono menambahkan, terkait pemicu perbuatan pelaku yang menganiaya istrinya dengan tabung gas 3kg, pihaknya masih memeriksa pelaku dengan intensif.
"Kita masih dalami motif dari pelaku aniya istrinya," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono