TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan insfeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat pembuangan sampah sementara (TPS), Kamis (9/6/2022). Sidak dilakukan guna meninjau dan memantau secara langsung kondisi TPS mulai dari Jalan RE Marthadinata, eks Terminal Cilembang hingga TPS di Jalan Letjend Mashudi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Enan Suherlan mengatakan, sidak TPS bertujuan untuk melihat kondisi fasilitas TPS yang ada di Kota Tasikmalaya. Dengan dilakukannya sidak tersebut, dikatakan Enan, untuk mencari akar permasalahan solusi dalam penanganan sampah di kota yang memiliki slogan Kota Resik (bersih).
“Kita harus tetap ikhtiar dalam mencari solusi penanganan masalah sampah ini. Hari ini kita melihat secara langsung kondisi fasilitas yang ada di TPS dan memang cukup memprihatinkan,” ujar Enan.
Menurutnya, permasalahan penumpukan sampah harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat, bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi harus didukung oleh unsur masyarakat.
“Alhamdulillah, kita sudah membangun komitmen bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencari solusi dalam menangani persoalan sampah di Kota Tasikmalaya,” kata dia.
“Tadi dari DLH juga sudah menyampaikan langkah-langkah strategis dalam penanganan dan pengelolaan sampah. Ini harus kita dukung bersama,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Deni Diyana mengatakan, dalam menangani penumpakan sampah baik di TPS maupun TPS liar, pihaknya berencana menambah jam kerja armada truk sampah.
“Kondisi fasilitas bak penampungan sampah dibeberapa TPS memang cukup memprihatinkan. Namun, kami berkomitmen untuk bekerja secara maksimal dalam menangani persolan sampah ini. Kita akan tambah jam kerja armada untuk mengangkut sampah dari TPS maupun TPS liar ke TPA,” ujar Deni.
Ia menuturkan, pihaknya melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembangan sehingga muncul TPS liar. “Sampah di TPS liar kita angkut juga. Setelah bersih kita pasang spanduk atau banner berisi larangan membuang sampah sembangan dan denda atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Deni menambahkan, DLH bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya sudah berkomitmen untuk bersama-sama menangai permasalahan sampah di Kota Tasikmalaya.
"Komitmen kita dalam penanganan sampah di Kota Tasikmalaya mulai dari segi manajemen, sistem penanganan dan pengelolaan, SOP dan sisi penganggaran,” jelas Deni.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait