CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Selama empat tahun menjadi buronan kejaksaan, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (korupsi) asal Aceh, Ami Aristoni bersembunyi di wilayah Ciamis.
Ia menyamar menjadi petani. Ia menempati sebuah rumah kontrakan di dalam areal perkebunan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Dalam pelariannya, mantan Sekretaris Dinas Binamarga dan Ciptakarya Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ia merubah penampilannya. Wajahnya berjanggut lebat dengan kepala plontos.
Keberadaannya akhirnya terdeteksi oleh tim gabungan Kejakasaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Pelariannya selama empat tahun pun berakhir.
Setelah dilakukan pengintaian dan dipastikan keberadaannya, tim gabungan langsung menggerebeknya. Ia pun digelandang petugas dari rumah kontrakannya yang berada di dalam areal perkebunan.
Dengan tangan diborgol, Ami Aristoni dibawa tim gabungan intelijen Kejagung dan Kejari Ciamis dan dimasukan ke dalam ruang tahanan Kejari Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta,” ujar Erny, Rabu (25/5/2022).
“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” sambung dia.
Dikatakan dia, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan.
Sejak 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis.
Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait