Seorang Cucu di Tasikmalaya Coba Bunuh Neneknya, Ini Motif Tersangka

Heru Rukanda
Petugas Polsek Cineam saat melihat Karmah (72) korban dugaan percobaan pembunuhan oleh cucunya yang tergolek lemas di rumahnya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka percobaan pembunuhan seorang nenek di Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolsek Cineam Polres Tasikmalaya Kota AKP Dede Darmawan mengatakan, tersangka adalah cucu dari korban. Tersangka atas nama Sandi (20) diduga telah melakukan aksi percobaan pembunuhan dan penganiayaan kepada neneknya, Karmah (72) di rumah korban. 

"Saat korban tidur di tengah rumah, tersangka masuk rumah kemudian mengambil bantal dan langsung membekap bantal dan ditindih tubuh korban," ujar Dede, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, motif dari dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan cucu kepada neneknya yakni tersangka ingin menguasai harta korban. 

"Jadi sebelumnya tersangka ini meminta sejumlah uang kepada neneknya tapi tidak diberi. Tersangka sakit hati dan berusaha ingin menguasai harta korban," kata kapolsek. 

Ia menuturkan, tersangka dapat diamankan oleh warga di areal perkebunan usai melakukan aksi percobaan pembunuhan neneknya.

"Saat itu korban berontak dengan menendang-nendang kursi dan melepaskan diri dari bekapan tersangka. Korban kemudian teriak meminta tolong dan didengar warga yang berada di sekitar rumah korban hingga akhirnya tersangka melepaskan bekapannya dan bersembunyi di kamar depan," ucapnya. 

"Saksi datang ke rumah korban dan mengecek kondisinya. Korban menceritakan bahwa ada orang yang membekapnya," sambung Dede. 

Usai mendengar cerita korban, kata kapolsek, saksi kemudian mencari orang yang dimaksud korban. Saksi kemudian memeriksa kamar depan rumah dan menemukan tersangka yang bersembunyi dengan menutup kepalanya dengan koas yang dikenakan tersangka. 

Karena saksi tahu bahwa tersangka adalah cucu korban sehingga tidak curiga. Bahkan tersangka berbohong jika ada orang lain masuk ke rumah neneknya. 

Namun, tanpa sepengetahuan saksi, tersangka kabur dari rumah dan bersembunyi di perkebunan. 

"Untung saja warga bisa menemukan tersangka dan mengamankannya serta diserahkan ke polsek," tutur kapolsek. 

Dede menambahkan, atas perbuatan tersangka pihaknya menerapkak beberapa pasal, di antaranya pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau KDRT, sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo 53 ayat ( 1 ) dan atau pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Tersangka sudah kami tahan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek warga Kampung Sukahurip, RT 011, RW 003, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, nyaris tewas di tangan cucunya, Minggu (8/5/2022). 

Dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi saat korban sedang tidur di tengah rumah. 

Korban, Karmah (72) dibekap dengan bantal oleh cucunya, Sandi (20) saat tidur di ruang tengah rumahnya sekira puku 19.30 WIB. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network