TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Bejat, seorang ayah berinisial EJ (58)warga Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, tega menggagahi anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban berusia 9 tahun hingga saat ini korban berusia 14 tahun.
Lebih kurang 4 tahun menjadi nafsu bejat ayah kandungnya. Korban diancam tidak akan diurus bila melapor ke orang lain.
Namun, lantaran korban sudah mulai besar dan ada keberanian sehingga korban pun melaporkan apa yang dialami selama 4 tahun kepada kerabatnya.
Peristiwa tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya sendiri tersebut dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.
"Memang benar ada peristiwa tindak pidana itu, kita masih dalami," ujar AKBP Aszhari, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemiriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Terduga pelaku sudah kita amankan. Korban dicabuli sejak masih sekolah dasar," kata dia.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun korban guna pendalaman kasusnya.
"Nanti kita sampaikan lengkapnya ya. Yang jelas pelakunya sudah kita amankan," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
