TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Warga Kabupaten Tasikmalaya terutama warga Kecamatan Salawu tentunya masih ingat dengan Arul (13), anak yang berhadapan dengan hukum lantaran diduga melakukan pencurian di kampungnya.
Ia dituduh mencuri uang senilai Rp1,2 juta dan memang diakui oleh Arul. Bahkan tidak hanya sekali, anak berusia 13 tahun tersebut mengakui telah dua kali melakukan pencurian.
Alasannya sungguh miris. Ia terpaksa mencuri untuk membeli handphone agar bisa mengikuti pelajaran disaat lagi musim belajar daring dampak dari pandemi Covid-19.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Arul itu adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) lebih spesifiknya adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang diduga melakukan tindak pidana.
“Ia di Kampungnya dituduh mencuri dan memang ia mengakui melakukan dua kali pencurian karena untuk membeli handphone karena saat itu lagi musimnya belajar daring. Jadi harus punya handphone untuk bisa mengikuti pelajaran di sekolah,” ujar Rimsyahtono kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Dikatakan dia, Arul akhirnya ditangkap warga, dihakimi, diamuk massa dan diarak ke kantor polisi. “Karena memang ini anak yang mendapatkan perlakuan khusus kemudian kerugiannya juga di bawah Rp2,5 juta termasuk tindak pidana ringa (tipiring), maka kita adakan perdamaian,” kata kapolres.
“Warga mau diajak damai, tapi dengan syarat anak ini tidak boleh kembali ke kampungnya,” sambung Rimsyahtono.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait