Kota Tasikmalaya Kini Terapkan PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan

Heru Rukanda
Kota Tasikmalaya Kini Terapkan PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan. (Foto: iNewsTasikmlaaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya kembali memberikan kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat dengan memberlakukan kembali PPKM level 2.

Sebelumnya Kota Tasikmalaya berada pada PPKM level 3 sehingga kegiatan atau aktivitas masyarakat sempat diperketat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, Kota Tasikmalaya untuk periode 5 – 18 April 2022 berada pada PPKM level 2. Dengan kembali turunnya level tersebut, maka aktivitas masyarakat pun kembali dilonggarkan.

“Saat ini kita kembali menerapkan PPKM leve 2. Aktivitas masyarakat pun akan kembali dilonggarkan,” ujar Ivan, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, Pemkot Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran terbaru selama Ramadhan yang harus menjadi acuan masyarakat dalam menjalankan aktivitas.

“Warung makan boleh buka mulai pukul 4 sore selama Ramadhan ini. Masyarakat juga tetap harus menjaga prokes,” kata dia.

Ia menuturkan, sejauh ini kasus aktif Covid-19 di Kota Tasikmalaya berjumlah kurang dari seratus kasus. Bahkan dalam beberapa hari ini tidak ditemukan adanya penambahan kasus baru.

“Alhamdulillah kasus di kita sudah melandai. Namun, masyarakat tetap harus menjaga prokes dan jangan abai,” ucapnya.

Ivan menjelaskan, dalam penentuan level PPKM saat ini yang menjadi kriterianya salah satunya capaian vaksinasi. Salah satunya capaian untuk vaksinasi dosis 2 bagi lansia.

“Untuk masuk PPKM leval 1, capaian vaksinasi dosis kedua itu harus 70 persen dan lansia 60 persen. Nah untuk lansia ini kita masih kurang dari 60 persen,” jelas Ivan.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan program vaksinasi ini terutama untuk lansia agar mau divaksin. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap pun diharapkan untuk segara divaksin booster.

“Mungkin ke depan cakupan vaksinasi booster ini jadi kriteria dalam penerapan PPKM,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network