TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar obat psikotropika yang selama ini menyuplai geng motor di Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut dikatakan Wakapolres Tasikamalaya Kota Kompol Agus Syafruddin saat ekspos ungkap kasus narkoba dan psikotropika di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (1/4/2022).
“Dari 8 tersangka yang kita amankan, salah satunya pengedar psikotropika ke kelompok geng motor,” ujar Kompol Agus Syafruddin.
Menurutnya, tersangka berinisial AH tersebut sudah 3 bulan mengedarkan obat psikotropika berupa pil kuning berlogo MF atau Hexymer kepada para geng motor di Kota Tasikmalaya.
“Satu butir pil kuning ini dijual seharga Rp 5 ribu ke geng motor. Tersangka sudah 3 bulan mengedarkan obat ini,” kata dia.
Ia menuturkan, efek dari obat sediaan farmasi yang termasuk golongan psikotropika tersebut, anggota geng motor yang mengonsumsinya timbul keberanian untuk melakukan tindak pidana atau melanggar hukum.
“Tersangka dapat kita tangkap di Jalan Bantarsari. Dari tangan tersangka turut diamankan 3000 butir pil kuning berlogo MF,” jelas wakapolres.
Agus menambahkan, tersangka AH dijerat dengan Pasal 196 Undang-Ungang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait