TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih memiliki pekerjaan rumah terkait kepatuhan pajak kendaraan dinas.
Berdasarkan pendataan terbaru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebanyak 396 unit kendaraan dinas belum melunasi kewajiban pajaknya dari total sekitar 1.800 unit yang tercatat.
Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya, Hadi Riyady, mengungkapkan hal tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak bersama Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, pada Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, tunggakan ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Awalnya seluruh kendaraan didata, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari wali kota ke masing-masing OPD. Dari situ diketahui masih ada 396 kendaraan yang belum melunasi pajak,” jelas Hadi saat dihubungi awak media, Selasa (26/8/2025).
Hadi menegaskan, anggaran pembayaran pajak kendaraan sebenarnya sudah dialokasikan di tiap OPD.
Namun, sebagian menunda pembayaran lantaran menunggu jatuh tempo yang berbeda-beda. Ia memastikan tunggakan yang ada hanya untuk periode tahun 2025.
Beberapa OPD tercatat memiliki jumlah tunggakan cukup besar, di antaranya:
1. BPBD: 25 kendaraan, sekitar Rp13 juta
2. Dinas Lingkungan Hidup: 54 kendaraan, sekitar Rp33 juta
3. Dinas Kesehatan: 53 kendaraan, sekitar Rp16 juta
4. Setda: 68 kendaraan, sekitar Rp13 juta
5. Bapenda: 6 kendaraan, sekitar Rp590 ribu
Jika ditotal, nilai tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkot Tasikmalaya mencapai Rp125 juta.
Hadi memastikan seluruh tagihan akan dilunasi sebelum akhir Desember 2025. “Dengan adanya instruksi langsung dari wali kota, kami optimistis seluruh OPD bisa melunasi pajak kendaraan dinas tepat waktu,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
