Ribuan Warga Ciamis Kehilangan Akses BPJS, Dinsos Minta Segera Ajukan Reaktivasi Sebelum Akhir Juli

Febrian Libelvalen
Ribuan Warga Ciamis Kehilangan Akses BPJS, Dinsos Minta Segera Ajukan Reaktivasi Sebelum Akhir Juli. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id Ribuan warga Kabupaten Ciamis terancam tak bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan setelah kepesertaan mereka dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemadanan data nasional oleh Kementerian Sosial (Kemensos), guna memastikan program bantuan sosial hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, sebanyak 39.610 peserta JKN-KIS dari kategori miskin dan rentan telah dinonaktifkan sejak Mei 2025. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 1.700 peserta yang berhasil diaktifkan kembali.

“Banyak warga tidak tahu bahwa kepesertaannya sudah nonaktif. Mereka baru sadar ketika hendak berobat dan kartu BPJS mereka tidak bisa digunakan,” ungkap Plt. Kepala Dinas Sosial Ciamis, H. Tino Armyanto, Jumat (11/7/2025).

Pemerintah desa dan kelurahan telah menerima data warga yang terdampak dan diminta untuk segera menyosialisasikannya ke masyarakat. Dinsos juga menekankan bahwa reaktivasi diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti warga miskin dan rentan miskin, pasien dengan penyakit kronis, kasus medis katastropik (berat), kondisi darurat yang mengancam nyawa.

Masyarakat yang merasa kartu BPJS-nya dinonaktifkan, bisa segera mengajukan usulan reaktivasi melalui aparat desa atau kelurahan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan. Batas waktu pengajuan adalah hingga akhir Juli 2025.

Menurut Tino, langkah ini bukan sekadar penghapusan bantuan, tapi penyesuaian berdasarkan data terbaru. Warga yang kini dianggap sudah tidak masuk kategori miskin disarankan beralih menjadi peserta BPJS Mandiri agar tetap terlindungi secara kesehatan.

“Kami ingin program ini tepat sasaran. Warga yang mampu tetap bisa mengikuti BPJS lewat jalur mandiri,” ujarnya.

Reaktivasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Ciamis yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI. Dalam instruksi tersebut, camat, kepala desa, dan lurah diminta menyebarluaskan informasi, melakukan verifikasi lapangan, menyusun dan mengirim daftar usulan reaktivasi.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap status kepesertaan BPJS mereka. Cek secara berkala melalui operator desa atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial Ciamis.

“Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak hanya karena tidak tahu informasi,” tegas Tino.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network