Pemkot Tasikmalaya Siap Dukung Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Asal Ada Aturan Resmi dari Pusat

Kristian
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idPemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta apabila ada instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, saat ditemui di Bale Kota, Rabu (4/6/2025).

“Kalau sudah ada perintah resmi dari pusat, tentu kami akan laksanakan. Prinsipnya, Pemkot mendukung upaya pemerataan pendidikan bagi seluruh anak bangsa,” ujar Tedi.

Sekolah Negeri Sudah Gratis, Swasta Masih Tunggu Regulasi

Menurut Tedi, program pendidikan gratis sejauh ini sudah diterapkan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP. Namun untuk sekolah swasta, belum ada aturan teknis yang jelas soal penghapusan biaya pendidikan.

“Wajib belajar sembilan tahun pada dasarnya adalah pendidikan gratis untuk SD dan SMP. Sekolah negeri sudah menerapkannya, tapi untuk swasta, perlu payung hukum yang kuat dulu,” jelasnya.

Tedi juga menyoroti anggapan bahwa mutu pendidikan hanya dimiliki oleh sekolah yang mahal atau "elit". Ia menegaskan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, harus didorong untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

“Mutu pendidikan tidak semestinya diukur dari mahalnya biaya. Kita harus ubah cara pandang masyarakat bahwa semua anak berhak mendapat pendidikan berkualitas, terlepas dari status sekolahnya,” katanya.

Lebih lanjut, Tedi menyebutkan bahwa ada program Sekolah Rakyat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan.

“Kami berharap tidak ada lagi pemisahan citra antara sekolah rakyat dan sekolah elit. Pendidikan harus inklusif dan bisa diakses semua kalangan,” tambahnya.

Pernyataan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pemerintah menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara gratis dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network