Ironisnya, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya, yang merupakan ibu kandung korban.
Aksi tersebut berlangsung di rumah nenek korban, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi sang anak. "Motifnya karena tidak dilayani Istirnya yang merupakan ibu korban," katanya.
Atas perbuatannya, S kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
