
"Untuk Tugu Koperasi, bahwa hari ini akan diberikan 5 sertifikat kepada tim ahli cagar budaya dan nanti jika sudah diresmikan agar segera dilakukan kajian apakah tugu ini benar-benar cagar budaya," ucapnya.
Sementara itu, Kadis KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Apep Yosa menjelaskan, bahwa mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih ada tiga, yakni pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.
"Hal itu harus dikukuhkan berdasarkan hasil musyawarah di kelurahan, karena prinsip koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota," ujar Apep.
Apep menyebut, bahwa proses tahapan masih panjang. Update ketentuan pelaksaan juga, diterangkan Apep, masih berjalan karena pada inpres tersebut disebutkan ada 13 kementrian yang terlibat dalam percepatan pembentukan.
"Da ada 3 badan dari pemerintah pusat. Dan pada saatt ini Kota Tasikmalaya masih dalam tahap pembentukan," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait