Jejak Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Banjar, Dari Penyelidikan Panjang hingga Penetapan Tersangka

Heru Rukanda
Jejak Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Banjar, Dari Penyelidikan Panjang hingga Penetapan Tersangka Jejak Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Banjar, Dari Penyelidikan Panjang hingga Penetapan Tersangka. Foto: iNewsTasikmalaya.id

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025).

Dadang, yang merupakan politisi dari Partai Golkar, diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat, terutama dalam pengelolaan anggaran tunjangan DPRD untuk periode 2017 hingga 2021. Kasus ini menjadi sorotan setelah Kejari Banjar melakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari satu tahun terakhir.

“Setelah proses panjang dan pengumpulan alat bukti, hari ini kami resmi menetapkan DRK sebagai tersangka,” ujar Sri Haryanto di hadapan awak media.

Selama penyelidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan mengamankan lebih dari 200 dokumen sebagai barang bukti. Salah satu temuan mencolok adalah dugaan bahwa Dadang secara sepihak mengatur kenaikan tunjangan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk saat masa pandemi Covid-19 di tahun 2020.

“Bayangkan, di saat anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi, tersangka justru mengajukan kenaikan tunjangan hingga dua kali,” ungkap Sri.

Tak hanya itu, sejak 2017 Dadang juga disebut tidak menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sehingga terjadi pembayaran tunjangan yang seharusnya sudah tidak relevan selama 15 bulan.

Akibat tindakan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Atas perbuatannya, DRK dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update