Motor Mogok saat Bonceng Pacar, Pria Asal Cisayong Bawa Kabur Motor Orang yang Menolong. Kini di Sel

Heru Rukanda
Motor Mogok saat Bonceng Pacar, Pria Asal Cisayong Bawa Kabur Motor Orang yang Menolong. Kini di Sel. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya. id - Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, Rabu (23/3/2022).

Tersangka berinisial RHS (22) warga Ciburuy Hilir RT 004, RW 005, Desa Sukasukur, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap di daerah Cipinang, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. 

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. 

Kapolsek Cisayong AKP Ajat Sudrajat mengatakan, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial RHS terjadi di Jalan Raya Cisayong sekira pukul 22.00 WIB, Minggu (20/2/2022).

Saat itu, sepeda motor tersangka mogok dan korban atas nama Farid Abdul Basith (16) warga Kampung Babakan Cantikan, RT 026/RW 003, Desa/Kecamatan Sukarame, kabupaten Tasikmalaya, berniat menolong tersangka yang sedang bersama pacarnya. 

"Korban dan tersangka tidak saling kenal. Korban merasa iba karena tersangka saat itu bersama dengan pacarnya dan waktu sudah malam," ujar Ajat. 

Kapolsek menyebutkan, modus tersangka yakni meminjam motor korban dengan dalih untuk mengantarkan pacarnya karena sudah malam sambil mencari bengkel. 

"Motor tersangka Yamaha Vega dititipkan kepada korban dan tersangka memakai motor korban mengantarkan pacarnya. Namun, setelah ditunggu hingga beberapa jam, tersangka tak kunjung kembali," kata Ajat. 

Ia menuturkan, korban melapor ke Polsek Cisayong dan ditindaklanjuti oleh unit reskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban serta melakukan penyelidikan. 

"Alhamdulillah tersangka dapat kami amankan berikut sepeda motornya yang sudah diubah warna oleh tersangka," ucapnya. 

Ajat menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. 

"Ancamannya 4 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network