
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengingatkan seluruh kepala desa agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Asep Darisman, Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan pentingnya posisi kepala desa sebagai pemimpin di tingkat lokal yang punya pengaruh besar di masyarakat. Karena itu, kepala desa harus mampu menjaga stabilitas dan ketertiban lingkungan desa, terutama dalam masa-masa sensitif seperti PSU.
“Kepala desa tidak hanya dituntut menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya, tetapi juga diharapkan bisa memberikan edukasi politik yang sehat kepada warga tanpa memihak,” jelas Asep, pada Senin (14/4/2025).
Asep menyampaikan bahwa pihaknya bersama Bawaslu sudah mengirimkan imbauan resmi kepada seluruh kepala desa untuk tidak berpihak kepada pasangan calon manapun. Dukungan politik dari kepala desa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan netralitas ASN serta aparatur desa.
“Kalau terbukti melanggar, ada sanksi hukum yang jelas. Sesuai Pasal 71 ayat 1 dalam Undang-Undang Pemilu, kepala desa yang terlibat politik praktis bisa dipidana minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara, atau didenda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, Ade Irsyadul Ubad, menyambut baik imbauan tersebut. Menurutnya, sikap netral merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijaga demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
“Sebagai pemimpin desa, sudah sepatutnya kami berdiri di tengah dan tidak menunjukkan keberpihakan. Ini demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan soal netralitas kepala desa bukan sekadar formalitas, tetapi keharusan yang tak bisa ditawar. “Kami siap patuh dan mendukung suksesnya PSU dengan tetap menjaga posisi kami sebagai pengayom masyarakat, bukan bagian dari kepentingan politik,” tutup Ade.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait