
TASIKMALAYA,iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024 di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/3/2025).
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan yang harus melakukan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.
Dalam sosialisasi ini KPU juga menyampaikan terkait perubahan jadwal kampanye yang sebelumnya dilaksanakan 21 hari dari 26 Maret sampai 15 April, menjadi hanya tujuh hari pada 9 April sampai 15 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, mengatakan PSU di Kabupaten Tasikmalaya merupakan PSU terbesar dengan DPT-nya di seluruh Indonesia.
"Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Ini PR kita semua dalam rangka mensukseskan pelaksanaan PSU," kata Ami Imron Tamami, Kamis (27/3/2025).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait