Resmi! Ai Diantani Istri Ade Sugianto Didaftarkan ke KPU Dampingi Iip di PSU Pilkada Tasikmalaya

Kritstian
Koalisi 3 partai, PDI Perjuangan, PKB, dan Nasdem yang mengusung Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz memutuskan, Ai Diantani sebagai pengganti Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang. Foto: istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Koalisi tiga partai, PDI-Perjuangan, PKB, dan Nasdem yang mengusung Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz telah memutuskan pangganti di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaaya.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto,  koalisi ketiga partai tersebut memilih Ai Diantani yang merupakan istri Ade Sugianto untuk mendampingi Iip Miftahul Paoz pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Pada Minggu (9/3/2024) sore, Ai Diantani-Iip yang didukung partai PBB itu pun mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Pantauan di lokasi, Ai-Iip tiba di KPU Kabupaten Tasikmalaya sekira pukul 15.26 WIB. Bakal pasangan calon dari nomor urut 3 itu pun dikalungkan slempang dan disambut jajaran Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam sambutannya, Sekertaris PDI-Perjuangan H Aep Syaripudin mengungkapkan, kedatangannya bersama partai koalisi untuk mendaptarkan diri Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di PSU Tasikmalaya.

"Kedatangan kami untuk mendaftarkan diri Cabup dan Cawabup. Insyaalloh semua berkas mudah-musahan lengkap tinggal dicek kembali oleh tim verifikasi," kata H Aep di hadapan Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Di PSU Pilkada Tasikmalaya sendiri, H Aep menergetkan raihan suara sebesar 52 persen, seperti yang sudah diraih pasangan sebelumnya Ade-Iip pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

"Mudah-mudahan di PSU tetap dijaga, dan mamou menaikan partisipasi serta menaikan raihan suara yang sudah diraig sebesar 52 persen," harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan, bahwa memang saat ini situasi sangat berbeda, karena bulan Ramadan dan efisiensi anggaran sehingga tidak ada jamuan makanan dan minuman.

"Mohon maaf karena hari ini bulan Ramadan tidak ada jamuan yang bisa kami simpan," canda Ami dalam sambutannya.

Ami menyebut, sesuai surat dina nomor 484 tentang tahapan jadwal untuk pencalonan pasca putusan MK terhitung sejak tanggak 8 sampai 10 Maret 2025.

"Adapun pemeriksaan berkas, nanti akan diperiksa dari tim verifikasi. Setelah itu lanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025 di RS KHS Musthafa," pungkas Ami.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network