KAI Daop 2 Bandung Larang Warga Lakukan Kegiatan Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Kristian
PT kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melarang keras masyarakat untuk melakukan kegiatan ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api, terutama pada masa bulan Ramadan. Foto: istimewa

BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - PT kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melarang keras masyarakat untuk melakukan kegiatan ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api, terutama pada masa bulan Ramadan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa (4/3/2025) sore.

Menurut dia, aktivitas ngabuburit di jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta api.

"Selama bulan Ramadan, sering didapati jalur rel kereta api menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, terutama anak-anak dan remaja untuk menunggu waktu berbuka puasa," kata Kuswardojo 

Dirinya menegaskan, bahwa bermain di jalur rel kereta sangat berisiko tinggi, karena jalur rel bukanlah area publik, melainkan zona terbatas yang diperuntukan hanya untuk operasional kereta api.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat ngabuburit atau bersantai menjelang waktu berbuka puasa, ini sangat berisiko karena dapar menyebabkan kecelakaan yang fatal. Selain berisiko kecelakaan, aktivitas ini juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api," tegas dia.

Kendati demikian, ia menegaskan, KAI Daop 2 Bandung terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli di berbagai titik rawan guna mencegah masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain transportasi kereta api. Sesuai dengan pasal 181 JO. 199 UU 23 Th 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-.

"Pihak KAI juga terus berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan demi keselamatan bersama," jelasnya.

KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel demi menjaga keselamatan bersama. 

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan jika di dapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur keretaapi yang bukan peruntukkannya. Karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya
.
Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya ke petugas KAI terdekat atau menghubungi Layanan Pelanggan KAI 121 melalui telepon 121, WhatsApp 0811-1211-1121, emailcs@kai.id, atau media sosial resmi KAI.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network