Tokoh Agama Tasikmalaya KH Miftah Faried Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK

Heru Rukanda
Tokoh Agama Tasikmalaya KH Miftah Faried Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tokoh agama Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Khoer, Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, KH Miftah Faried, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih.  

Dalam pernyataannya pada Senin (24/2/2025), KH Miftah Faried mengimbau masyarakat agar menerima keputusan MK dengan penuh kedewasaan demi menjaga stabilitas daerah.  

"Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk menerima keputusan MK dengan lapang dada. Kita harus tetap menjaga persatuan dan keamanan demi kebaikan bersama," ujarnya.  

Ia menegaskan bahwa Tasikmalaya adalah milik seluruh masyarakat dan harus dijaga kondusivitasnya agar pembangunan daerah tetap berjalan dengan baik.  

"Mari kita pelihara keamanan dan ketertiban. Apapun yang telah diputuskan oleh MK, kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku dan tetap menjaga persaudaraan," ungkapnya.  

Selain itu, KH Miftah Faried juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Ade Sugianto selama menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.  

"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ade Sugianto atas dedikasi dan pengabdiannya. Harapan saya, siapapun yang nanti memimpin Kabupaten Tasikmalaya bisa membawa perubahan yang lebih baik dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," ucapnya.  

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana.  

"Keputusan ini adalah bagian dari proses demokrasi dan ketentuan dari Yang Maha Kuasa. Mari kita ciptakan suasana yang damai dan harmonis di Kabupaten Tasikmalaya," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.  

PSU akan digelar menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.  

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network