Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana.
"Keputusan ini adalah bagian dari proses demokrasi dan ketentuan dari Yang Maha Kuasa. Mari kita ciptakan suasana yang damai dan harmonis di Kabupaten Tasikmalaya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.
PSU akan digelar menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait