Tokoh Agama Tasikmalaya KH Miftah Faried Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK

Heru Rukanda
Tokoh Agama Tasikmalaya KH Miftah Faried Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK. Foto: Istimewa

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana.  

"Keputusan ini adalah bagian dari proses demokrasi dan ketentuan dari Yang Maha Kuasa. Mari kita ciptakan suasana yang damai dan harmonis di Kabupaten Tasikmalaya," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terpilih dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.  

PSU akan digelar menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.  

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network