Putusan Banding: 4 Pelaku Pembacokan di Tasikmalaya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Heru Rukanda
Putusan Banding: 4 Pelaku Pembacokan di Tasikmalaya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

BANDUNG, iNewsTasikmalaya.idPengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap empat pelaku penganiayaan hingga pembacokan yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya

Keputusan ini merupakan hasil banding atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.  

Berdasarkan data dari mahkamahagung.go.id, sidang banding yang berlangsung pada 11 Februari 2025 dengan Nomor Perkara 3/PID.SUS-Anak/2025/PT BDG dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Mawardi, serta dua hakim anggota, Brkristwan Genova Damanik dan Sukmayanti. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tsm, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih tinggi, yakni satu tahun delapan bulan.  

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa keempat pelaku, yaitu FM, RR, DW, dan RRP, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama, yang menyebabkan luka berat kepada korban, Muhammad Taufik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.  

"Menjatuhkan pidana kepada anak FM, RR, DW, dan RRP dengan hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," demikian tertulis dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa (11/2/2025).  

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh para pelaku akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, mereka tetap harus menjalani sisa masa hukuman di dalam tahanan.    

Kasus ini bermula pada 17 November 2024, ketika korban, Muhammad Taufik, menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku. 

Aksi kekerasan ini terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius akibat pengeroyokan dan pembacokan. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan kepada para terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada 23 Januari 2025. 

Namun, setelah mengajukan banding, hukuman mereka dikurangi menjadi satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. 

Dalam pertimbangan hakim, beberapa faktor meringankan yang menjadi dasar pengurangan hukuman antara lain:  

- Usia para pelaku yang masih muda, di mana dua di antaranya masih berstatus pelajar.  

- Peluang untuk memperbaiki diri, sehingga hukuman yang dijatuhkan bertujuan sebagai pembinaan.  

Namun, terdapat pula faktor yang memberatkan, yakni:  

- Keterlibatan pelaku dalam komunitas motor yang kerap meresahkan masyarakat.  

- Dampak perbuatan mereka yang menyebabkan luka berat pada korban.  

Sidang putusan berlangsung dalam kondisi kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Tasikmalaya Kota. 

Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar lebih sadar hukum.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network