4 Penjual Obat Terlarang di Sukaratu Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Kristian
4 Penjual Obat Terlarang di Sukaratu Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Empat pelaku penjual obat-obatan terlarang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sukaratu, Polres Tasikmalaya Kota, pada Senin (13/1/2025) siang.

Keempat pelaku berinisial I, SY, RH, dan FA ditangkap saat melakukan transaksi di Kampung Padahurip, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, sekitar pukul 10.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukaratu, H. Iqsan.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi obat-obatan terlarang, uang tunai, dan kendaraan.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, benar. Polsek Sukaratu telah mengamankan empat pelaku pengedar obat terlarang,” ujar Iptu Jajang.

Menurutnya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Sukaratu. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pendalaman lebih lanjut.

Iptu Jajang mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan. Mereka menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan menentukan lokasi pertemuan.

“Barang-barang tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial S yang berdomisili di Aceh. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD), dan mereka menerima komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan,” jelas Jajang.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan dari masing-masing pelaku:

Pelaku inisial I:

  • 135 butir Eximer
  • 132 butir Double Y
  • 30 butir Trihexyphenidyl
  • 100 butir Tramadol
  • 220 butir Tramadol tambahan
  • 450 butir Double Y
  • 36 butir Dextro

Pelaku SY:

  • 21 butir Eximer
  • 162 butir Double Y
  • Uang tunai Rp 30 ribu

Pelaku FA:

1 unit ponsel

Pelaku RH:

1 unit ponsel

1 unit sepeda motor

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network