BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama musim liburan.
Kebijakan pembatasan operasional ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, melalui Kasat Lantas, AKP Otong Rustandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak satu unit kendaraan bersumbu tiga yang tetap beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan.
"Kendaraan tersebut sudah kami amankan di Area Parkir Terminal A Kota Banjar sebagai upaya penegakan aturan,"kata Otong, Senin (23/12/2024).
Penindakan ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat dapat menikmati liburan akhir tahun dengan aman dan nyaman.
"Langkah ini penting untuk mengurai potensi kemacetan yang sering terjadi selama libur panjang," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait