TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Meski mengalami kekalahan dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, calon wali kota nomor urut 1, Nurhayati, belum memutuskan untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada tim pemenangannya.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Nurhayati-Muslim, Jaka Pria Purnama, melalui sambungan telepon, pada Minggu (1/12/2024). Menurutnya, Nurhayati secara pribadi telah menerima hasil Pilkada dengan lapang dada. "Ibu Nurhayati sudah menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Viman-Diky yang meraih suara terbanyak. Namun, terkait gugatan atau langkah hukum lainnya, beliau menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada tim pemenangan," ujar Jaka.
Dalam surat terbuka yang dirilis sebelumnya, Nurhayati telah mengucapkan selamat kepada pasangan pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya, Viman-Diky.
Meski begitu, ia menyadari bahwa keputusan terkait hasil Pilkada bukan hanya tentang dirinya, melainkan melibatkan tim pemenangan dan kepentingan masyarakat luas.
"Pilkada bukan hanya soal Ibu Nurhayati-Muslim. Ini menyangkut banyak pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, keputusan terkait langkah berikutnya diserahkan sepenuhnya kepada tim," jelas Jaka.
Ketika ditanya apakah tim pemenangan akan menggugat hasil Pilkada, Jaka menyampaikan, belum ada komunikasi resmi terkait hal tersebut. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Ketua Tim Pemenangan, Agus Wahyudin.
"Sampai saat ini, belum ada pembicaraan resmi terkait gugatan. Ibu (Nurhayati) sendiri sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami. Mungkin hal ini bisa dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pak Agus Wahyudin sebagai Ketua Tim Pemenangan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Nurhayati-Muslim, Agus Wahyudin, belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan gugatan hasil Pilkada ke MK. Hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan pernyataan resmi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait