BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Ivan Oktavian melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Banjar yang ditayangkan di iNewsTasikmalaya berjudul IJTI Galuh Raya Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kota Banjar yang tayang pada hari Selasa, 8 Oktober 2024.
Oleh karena itu Ivan Oktavian melalui kuasa hukumnya, Kukun Abdul Syakur Munawar menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada 24 November 2024 atas pemberitaan media siber tasikmalaya.inews.id yang berjudul “IJTI Galuh Raya Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kota Banjar” sebagai berikut:
1. Bahwa untuk Hak Koreksi kami mohon untuk kiranya judul berita dapat dikoreksi agar tudak bersifat menghakimi, sebab Pengadu (Ivan Oktavian) tidak melakukan tndak “kekerasan” karena kata “kekerasan” dalam judul berita
tersebut mengandung arti negatif.
2. Sebagai Hak Jawab akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Peristiwa yang terjadi antara Pengadu (Ivan Oktavian) dengan sdr Yulianto sebagaimana diterangkan oleh narasumber dalam berita yang berjudul “IJTI Galuh Raya Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kota Banjar” dipicu karena adana miss komunikasi diantara keduanya,dan insiden pemukulan yang dilakukan oleh Pengadu (Ivan Oktavian) terhadap sdr Yulianto sama sekali tidak terkait dengan produk jurnalistik dan/atau kegiatan jurnalistik.
b. Bahwa saat insiden pemukulan oleh Pengadu (Ivan Oktavian) terhadap sdr Yulianto, narasumber sdr. Cecep tidak ada di lokasi kejadian sehingga yang bersangkutan tidak melihat langsung dan apa yang dijelaskan oleh sdr Cecep yang tertulis dalam berita yang menjelaskan bahwa “tiba-tiba Pengadu (Ivan Oktavian) menahan sdr Yulianto saat hendak pergi sehingga terjatuh dan memukulinya” keterangan tersebut tidak benar adanya.
Yang terjadi sesungguhnya adalah, Pengadu Ivan Oktavian saat itu meminta agar sdr Yulianto memberi penjelasan atas peristiwa yang terjadi di SMP Negeri 1 Banjar saat sdr Yulianto tiba-tiba menggebrak meja dan mendorong pengadu (Ivan Oktavian),karena pengadu merasa tidak pernah punya masalah dengan sdr Yulianto, namun ajakan Pengadu (Ivan Oktavian) diabaikan dan sebelum terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Pengadu (Ivan Oktavian), yang lebih dahulu melakukan pemukulan adalah sdr Yulianto dimana yang bersangkutan memukul pelipis Pengadu (Ivan Oktavian) dengan menggunakan sikunya, hal itulah yang kemudian memicu Pengadu (Ivan Oktavian) memukul sdr Yulianto.
c. Bahwa narasi “kekerasan terhadap jurnalis” yang dibangun melalui opini tersebut adalah Hdak berdasar dan bersifat opini dan interpretative wartawan, karena lebih tepatnya peristiwa yang terjadi antara Pengadu (Ivan Oktavian) yang memukul sdr Yulianto insiden personal yang sama sekali tidak terkait dengan produk jurnalistik (pemberitaan) dan/atau aktivitas jurnalistik
d. Bahwa narasi “kekerasan terhadap jurnalis” bersifat tendensius,karena peristiwa yang terjadi antara pengadu Pengadu (Ivan Oktavian) dengan sdr Yulianto murni persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pemberitaan atau apapun juga yang terkait dengan aktivitas jurnalistik.
Sebelumnya, klaifikasi Ivan Oktavian sudah ditayangkan sebagai pemenuhan kewajiban redaksi. Penayangan berbentuk berita berjudul "Pengakuan Ivan Oktavian Atas Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Banjar".
Dengan dimuatnya hak jawab ini maka sesuai penilaian dan rekomendasi Dewan Pers maka dengan ini iNewsTasimalaya.id menyampaikan permohonan maaf kepada Ivan Oktavian dan masyarakat.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait