Call Center 112 Pemkot Tasikmalaya, Kapan Harus Menghubungi? Ini Penjelasannya

Heru Rukanda
Call Center 112 Pemkot Tasikmalaya, Kapan Harus Menghubungi? Ini Penjelasannya. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah meluncurkan nomor telepon 112 sebagai contact center atau call center layanan bagi masyarakat.

Lantas, kapan harus menghubungi nomor telepon 112?

Pertama, Anda bisa menghubungi nomor telepon 112 apabila terjadi darurat kebencanaan, seperti banjir, longsor, gempa bumi, kebakaran, dan lain-lain.

Kedua, saat terjadi darurat medis. Anda bisa segera menghubungi call center 112 apabila dalam kondisi darurat medis, seperti melahirkan, kecelakaan, pendarahan, dan lain-lain.

Ketiga, Anda bisa menghubungi nomor telepon 112 apabila adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Seperti adanya kerusuhan, perampokan, dan lainnya.

Keempat, apabila terjadi darurat sampah. Seperti adanya penumpukan sampah lebih dari satu minggu, adanya tempat pembuangan sampah (TPS) liar, dan lainnya, Anda bisa menghubungi nomor telepon 112.

Kelima, Anda dapat menghubungi contact center 112 saat terjadi keadaan darurat lainnya. Seperti adanya tindak kekerasan, percobaan bunuh diri, serangan hewan, dan lain-lain.

"Ada Kejadian Darurat? Jangan Panik. Segera hubungi 112," tulis akun kominfo_pemkot_tsm, dikutip Rabu (20/11/2024).

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network