TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 21 pohon di Komplek Olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya telah ditandai untuk pemangkasan dan penebangan oleh tim gabungan dari UPTD Pengelola Komplek Dadaha, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya.
Tindakan ini diambil setelah sejumlah pohon dinilai berpotensi roboh dan membahayakan lingkungan sekitar.
Kepala UPTD Pengelola Komplek Dadaha, Yudi Mulyadi, menjelaskan bahwa tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi pohon di kawasan Dadaha, terutama yang berada di dekat jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan jika roboh.
"Pohon-pohon yang memerlukan penanganan ditandai menggunakan cat semprot. Kebanyakan pohon yang memerlukan pemangkasan adalah jenis trembesi yang besar dan memiliki dahan yang menjulur ke arah jalan," ujar Yudi, usai melakukan survei lapangan pada Kamis (7/11/2024).
Yudi juga menambahkan bahwa dari 21 pohon yang ditandai, sekitar lima pohon direncanakan untuk ditebang karena kondisinya yang sudah terlalu riskan. Proses pemangkasan dan penebangan ini nantinya akan dilakukan oleh tim dari BPBD.
"Beberapa pohon cukup dipangkas, tetapi lima pohon memang harus ditebang untuk menghindari risiko roboh," katanya.
Meski demikian, Yudi menyadari bahwa keberadaan pohon di kawasan Dadaha memberikan manfaat penting, seperti menyediakan udara segar dan suasana yang teduh bagi para pengunjung.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pohon-pohon yang berisiko tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Pohon-pohon di sini sangat berguna, namun bila ada yang berpotensi membahayakan karena rawan tumbang, tentunya harus ditindaklanjuti," jelasnya.
Di sisi lain, Erik Yowanda, Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda BPBD Kota Tasikmalaya, menambahkan bahwa setelah survei ini, tim akan membahas langkah selanjutnya, termasuk pelaporan ke pimpinan.
Ia juga berharap agar tidak ada cuaca ekstrem yang berpotensi menumbangkan pohon, khususnya di kawasan Dadaha, sebelum tindakan pemangkasan dan penebangan dilakukan.
"Mudah-mudahan tidak ada pohon yang tumbang lagi sampai proses penanganan selesai," tutup Erik.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait