BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Tim Saber Pungli bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, menertibkan empat juru parkir liar di sekitar area Pasar Tradisional Banjar. Keempat juru parkir ini diketahui tidak memiliki Surat Perintah (SP) resmi dari Dishub dan hanya berstatus sebagai joki.
"Iya, ada empat juru parkir liar yang berhasil ditertibkan hari ini," kata Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, saat dihubungi pada Rabu (30/10/2024).
Menurut Asep, para juru parkir tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan bekerja sebagai joki bagi juru parkir yang memiliki SP sah dari Dishub.
"Menurut informasi yang saya terima, mereka hanya bekerja di sana sebagai joki," tambahnya.
Menanggapi temuan ini, Dishub Kota Banjar berencana mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir resmi yang mempekerjakan joki.
"Kami akan memanggil juru parkir yang memiliki SP di lokasi tersebut untuk pembinaan dan meminta keterangan. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kemungkinan pemecatan," ujar Asep.
Asep menegaskan, aturan yang ada melarang pemindahan tanggung jawab parkir kepada orang lain tanpa izin.
"Dalam MoU sudah jelas bahwa tugas parkir ini tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain," lanjutnya.
Dishub bersama Tim Saber Pungli akan terus melakukan razia rutin terhadap parkir liar di Kota Banjar.
“Kami juga akan menertibkan para juru parkir yang tidak memenuhi kewajiban penyetoran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambah Asep.
Bidang Administrasi Saber Pungli Kota Banjar, Aipda Abdul Jalil, menegaskan pentingnya razia rutin untuk mencegah pungutan liar.
"Kita harus mendorong peningkatan retribusi daerah melalui penertiban parkir liar," ujarnya.
Dalam razia ini, Tim Saber Pungli dan Dishub Kota Banjar berhasil mendata serta memberikan pembinaan kepada empat juru parkir liar di area pasar yang seharusnya terdaftar di Dishub, namun tidak memiliki SP sah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait