TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya memberlakukan aturan ketat untuk pelaksanaan debat perdana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang akan berlangsung di Grand Metro Hotel pada 2 November 2024.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan demi menjaga ketertiban dan mencegah gangguan selama debat berlangsung.
Asep menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah memastikan debat berjalan kondusif, dengan fokus pada visi dan misi setiap pasangan calon (paslon).
Beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan peserta debat dan undangan meliputi:
- Larangan membawa atribut kampanye, seperti spanduk atau bendera.
- Larangan meneriakkan yel-yel atau slogan yang dapat mengganggu jalannya debat.
- Dilarang membuat kegaduhan atau melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun, baik ucapan maupun tindakan, terhadap pendukung paslon lain.
“Kami memberikan pengecualian untuk atribut yang melekat di tubuh, seperti baju, topi, atau jaket. Ini demi menjaga fokus pada visi-misi tiap paslon,” ujar Asep usai menerima logistik surat suara Pilgub dan Pilwalkot 2024 di Gudang KPU Mangkubumi, Selasa (29/10/2024) malam.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait