TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan dokumen pencatatan nikah yang telah kadaluarsa pada Selasa (29/10/2024). Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran di lingkungan kantor Kemenag Tasikmalaya, disaksikan oleh perwakilan dari Polres Tasikmalaya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup berbagai dokumen pernikahan yang sudah tidak digunakan, termasuk duplikat buku nikah dan akta nikah yang terbit antara tahun 2017 hingga 2023.
“Puluhan ribu dokumen yang sudah tidak terpakai ini kami musnahkan untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” ujar Dudu.
Dokumen yang dimusnahkan meliputi, duplikat buku nikah tahun 2019 sebanyak 569 buah, tahun 2020 sebanyak 3.000 buah, dan tahun 2023 sebanyak 9.235 buah.
Akta nikah tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar, dokumen pemeriksaan nikah tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar, dan kartu nikah tahun 2017 sebanyak 5.196 lembar.
“Selain menjaga integritas dokumen negara, langkah ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga keamanan dokumen sensitif seperti buku dan akta nikah,” ujar Dudu.
Pemusnahan dokumen ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Tasikmalaya untuk menjaga agar tidak ada celah penyalahgunaan dokumen-dokumen yang tidak lagi digunakan dalam pelayanan masyarakat.
Dudu juga berterima kasih atas dukungan Polres Tasikmalaya dalam pengawasan proses ini.
Perwakilan Polres Tasikmalaya, Bripka Dwi Santoso, turut mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan Kemenag Tasikmalaya.
“Kami mendukung penuh upaya Kemenag dalam menjaga keamanan dokumen negara dan memastikan buku nikah serta dokumen lain benar-benar aman dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Bripka Dwi, Panit Reskrim Polsek Singaparna.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait