BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Banjar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalur pedestrian di kota tersebut, khususnya di kawasan Jalan Sudarsono hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Banjar, Fera Mada Pratama, menyampaikan bahwa dalam operasi penertiban kali ini, pihaknya menemukan dua PKL yang masih berjualan di atas trotoar.
Ia menegaskan bahwa pedagang yang berjualan di area ini diharapkan tidak mendirikan lapak secara permanen agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami menertibkan para PKL yang berjualan di atas trotoar. Namun, dalam kesempatan ini, kami hanya memberikan edukasi agar mereka tertib dan tidak membangun tempat jualan secara permanen di jalur pedestrian,” ungkap Fera pada Selasa (8/10/2024).
Menurut Fera, sesuai dengan peraturan, berjualan di atas trotoar sebenarnya tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu pejalan kaki dan mengurangi fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.
Meski demikian, pihak Satpol PP masih memberikan toleransi kepada para pedagang, asalkan mereka mematuhi aturan dengan tidak membuat bangunan permanen di atas trotoar.
“Berdasarkan aturan, memang tidak boleh berjualan di trotoar, tetapi kami masih memberikan toleransi selama mereka tidak membuat bangunan permanen. Ini penting agar tidak mengganggu pejalan kaki,” tambahnya.
Selain menertibkan PKL, Satpol PP Kota Banjar juga menertibkan sejumlah pengemis yang sering berada di persimpangan lampu merah.
Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar aktivitas publik dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan orang lain.
“Kami juga rutin melakukan patroli setiap hari untuk pengawasan dan memberikan edukasi. Ini adalah agenda rutin kami untuk memastikan kenyamanan masyarakat terjaga,” pungkas Fera.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait