P3DW Kota Banjar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Oktober-November 2024

Budiana Martin
P3DW Kota Banjar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Oktober hingga November 2024. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Jawa Barat, mengumumkan program keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Oktober hingga November 2024. 

Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

"Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda," ujar Benny saat ditemui di Kantor Samsat Kota Banjar, Rabu (2/10/2024).

Dalam program ini, masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, ke-4, dan seterusnya.

Benny juga menjelaskan bahwa program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep.545-Bapenda/2024 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda SWDKLLJ.

"Tidak hanya pembebasan denda dan tunggakan, program ini juga meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta diskon pajak kendaraan bermotor," tambah Benny.

Diskon pajak yang diberikan terbagi menjadi dua kategori. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan sebesar 2 persen. Sementara itu, untuk pembayaran antara 30 hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 4 persen dari nilai pajak.

Benny juga menegaskan bahwa dengan berlakunya program pemutihan ini, tidak akan ada lagi denda yang dikenakan pada wajib pajak meskipun pembayaran dilakukan setelah melewati jatuh tempo. Jika masih terdapat denda pada tagihan wajib pajak, mereka bisa mengajukan koreksi ke Samsat untuk ditindaklanjuti.

"Selama program pemutihan ini, tidak ada lagi denda yang muncul pada tagihan pajak kendaraan, bahkan jika telat satu hari atau lebih dari satu tahun," ungkap Benny.

Benny mengajak seluruh masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor, untuk memanfaatkan program pemutihan ini karena selain menguntungkan bagi mereka, program ini juga berkontribusi pada pembangunan Kota Banjar melalui peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Hasil dari pajak kendaraan bermotor ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik di Kota Banjar. Jadi mari kita manfaatkan program ini," ajaknya.

Hingga 30 September 2024, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Banjar telah mencapai 71,37 persen dari target yang ditetapkan, yaitu Rp 23,7 miliar, dengan capaian sebesar Rp 16,9 miliar. 

Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target tersebut, termasuk pendekatan door-to-door dan pengingat melalui pesan WhatsApp kepada wajib pajak.

"Upaya ini juga bagian dari pendataan, jika kendaraan yang tercatat telah dijual ke pihak lain, demi meningkatkan PAD untuk pembangunan Kota Banjar," pungkas Benny.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network