TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kantor Imigrasi Tasikmalaya mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran keimigrasian di wilayahnya berasal dari warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (2/10/2024).
"Pelanggaran yang sering kami temui mencakup berbagai kasus, mulai dari masa izin tinggal yang habis (overstay) hingga gangguan terhadap ketertiban umum. Terhadap WNA yang melanggar, kami melakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia," jelas Surjono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).
Menurut Surjono, hingga September 2024, terdapat 157 WNA yang terlibat dalam perkawinan campuran dengan WNI dan tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya.
Sementara secara keseluruhan, jumlah WNA yang tercatat tinggal di wilayah tersebut mencapai 304 orang, dengan rincian 26 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 168 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas, dan 110 orang pemegang Izin Tinggal Tetap.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga terus berupaya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian dengan memperkuat koordinasi dan pengawasan.
Salah satu langkah yang diambil adalah membentuk Forum Komunikasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan lembaga terkait di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya, mencakup Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran.
"Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran WNA untuk mematuhi aturan hukum dan menghormati adat istiadat setempat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami," tambah Surjono.
Rapat Koordinasi TIMPORA ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, serta Pemerintah Daerah setempat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait