KPU Ciamis Tetapkan Herdiat-Yana sebagai Paslon Tunggal di Pilkada 2024

Febrian Valen
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat-Yana sebagai Paslon Tunggal di Pilkada 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan yang ditetapkan adalah Dr. H. Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra.

Keputusan ini diumumkan setelah rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2024, pukul 17.15 WIB.

“KPU Kabupaten Ciamis menetapkan pasangan Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra sebagai satu-satunya peserta Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, dalam konferensi pers di Aula KPU Ciamis, Minggu (22/09/2024).

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, Oong menegaskan bahwa pengundian nomor urut akan tetap dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.

"Pengundian nomor urut ini penting untuk menentukan posisi pasangan calon di surat suara. Jika mendapat nomor satu, gambar akan berada di sebelah kiri, dan jika mendapat nomor dua, akan berada di sebelah kanan," jelasnya.

Selain itu, Oong mengumumkan bahwa setelah pengundian nomor urut, KPU akan menyelenggarakan deklarasi kampanye damai.

"Kampanye akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024," tambahnya.

Mengenai kotak kosong, Oong menegaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kotak kosong hanya akan menjadi pilihan bagi masyarakat di surat suara. Kampanye hanya boleh dilakukan oleh pasangan calon yang resmi terdaftar," tegasnya.

Oong juga menjelaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang diizinkan terdiri dari spanduk, reklame, dan umbul-umbul, dengan lokasi yang telah ditentukan.

"Ada tiga jenis APK yang diizinkan, dan pemasangannya harus sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Oong juga menyebutkan kemungkinan adanya Pilkada ulang jika pasangan calon tunggal tidak berhasil memperoleh suara 50% plus satu.

"Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat perolehan suara, Pilkada ulang akan digelar pada 2025. Sementara itu, Ciamis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Ciamis, Said Attanjani, menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

"Kami terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mendorong masyarakat menggunakan hak pilih mereka," jelasnya.

Said juga mengingatkan bahwa kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan tempat pelayanan publik, kecuali dengan izin khusus dari pimpinan lembaga terkait.

Di tempat yang sama, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Derajat, menambahkan bahwa tanggapan masyarakat terkait visi dan misi pasangan calon telah ditindaklanjuti dengan baik.

"Visi dan misi pasangan calon telah kami proses sesuai prosedur," ujarnya.

Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Pilkada Ciamis 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerah mereka, meskipun hanya ada satu pasangan calon.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network