KPU Ciamis Resmi Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 960.995 Pemilih

Febrian Valen
KPU Ciamis Resmi Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 960.995 Pemilih. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Jumlah total pemilih yang terdaftar mencapai 960.995, terdiri dari 479.141 pemilih laki-laki dan 481.854 pemilih perempuan. 

Para pemilih ini tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan akan memberikan suara mereka di 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Hotel Tyara Plaza, pada Kamis (19/09/2024). Acara ini dihadiri oleh 69 peserta, termasuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan perwakilan partai politik.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa proses penetapan ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2024 pasal 43 dan 44, di mana KPU kabupaten/kota wajib menetapkan DPT. 

Ia juga mengungkapkan bahwa DPT ini telah melalui serangkaian tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Penetapan DPT ini berdasarkan hasil verifikasi dari 27 kecamatan dan mengacu pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” jelas Oong.

Lebih lanjut, Oong menegaskan bahwa tidak ada keberatan dari pihak-pihak terkait, termasuk tim pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait penetapan DPT ini.

Sebelumnya, KPU telah memperbaiki beberapa data pemilih yang sempat bermasalah.

“Kami telah menindaklanjuti perbaikan data terhadap 37 pemilih yang sebelumnya terdaftar di DPS. Jumlah final pemilih tetap yang ditetapkan adalah 960.995,” tambahnya.

Oong juga berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 ini mencapai 85%. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pesta demokrasi ini dan menggunakan hak pilih mereka sebaik mungkin.

Tahapan selanjutnya dalam Pilkada Ciamis meliputi penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilakukan pada 22 September 2024. 

Kemudian, pengundian nomor urut pasangan calon serta Deklarasi Damai dijadwalkan pada 23 September, dan masa kampanye akan dimulai pada 25 September.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah, menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terkait sinkronisasi data pemilih sebelum penetapan DPT.

Permasalahan pemilih ganda yang ditemukan di DPS juga telah diselesaikan di tingkat kecamatan.“Masalah pemilih ganda sudah kami tangani saat rapat pleno di kecamatan,” jelas Wulan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network