TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 543.990 pemilih.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Tasikmalaya 2024, yang digelar di Ballroom Aston In, Kecamatan Cipedes, Kamis (19/9/2024) pagi.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU telah menetapkan sebanyak 543.990 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 274.365 orang dan pemilih perempuan sebanyak 269.625 orang. Pemilih tersebut tersebar di 985 TPS yang ada di 10 kecamatan dan 69 kelurahan di Kota Tasikmalaya," ujar Asep Rismawan kepada wartawan.
Namun demikian, Asep menambahkan, data tersebut masih bisa mengalami perubahan meskipun jumlah DPT tetap.
"Misalnya ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, nanti ada klausul Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kami mengimbau warga Kota Tasikmalaya yang sudah memiliki E-KTP untuk ikut mencoblos di TPS sesuai domisilinya. Namun, bagi pemilih yang masuk DPK, waktu mencoblos adalah 1 jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup," jelasnya.
Asep juga menyebutkan, penetapan DPT ini menjadi acuan dalam pengadaan logistik Pilkada, termasuk untuk pengadaan surat suara.
"DPT ini menjadi acuan pengadaan logistik, salah satunya untuk surat suara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait